Syarat dan Ketentuan

Berikut adalah syarat dan ketentuan umum untuk fasilitas pinjaman online pada platform Ivoji

Definisi ketentuan umum

Ivoji adalah layanan finansial dengan skema mempertemukan antara Penerima Pinjaman (Borrower) dengan pemberi pinjaman (Lender).

  • Penyelenggara adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman (Lender) dengan penerima pinjaman (Borrower) yaitu Ivoji.

  • Lender adalah Pemberi Pinjaman yang berarti pengguna yang akan menyalurkan pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Penyelenggara.

  • Borrower adalah Penerima Pinjaman, yang berarti pengguna yang akan menerima pinjaman dari Pemberi Pinjaman.

  • Fasilitas adalah fasilitas cash loan berupa fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Ivoji kepada Penerima Pinjaman.

  • Konfirmasi Kredit adalah suatu bentuk persetujuan yang diberikan oleh Ivoji kepada Penerima Pinjaman atas pengajuan fasilitas yang merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara Lender dan Borrower.

Data Informasi

Sehubungan dengan data informasi serta dokumen-dokumen yang saya berikan tersebut di atas, dengan ini saya selaku pemohon kredit menyatakan sebagai berikut:

  • Bahwa semua informasi dan dokumen yang saya lampirkan dalam permohonan ini adalah benar dan apabila terdapat perubahan data dalam aplikasi, saya wajib segera memberikan informasi terbaru kepada Ivoji.

  • Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Ivoji untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi serta dokumen-dokumen yang saya serahkan dari sumber manapun dan dengan cara yang dianggap baik dan perlu oleh ivoji, termasuk pengecekan terhadap kebenaran rekening ke bank terkait dan membebaskan ivoji dari segala tuntutan dari pihak manapun sehubungan pemeriksaan tersebut.

  • Ivoji berhak menolak permohonan saya tanpa kewajiban untuk menjelaskan alasan-alasannya dan dokumen yang telah saya serahkan menjadi hak ivoji dan ivoji tidak wajib untuk mengembalikan dokumen tersebut.

  • Saya menyatakan bersedia dan akan mentaati segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Ivoji.

  • Saya menyatakan bersedia menerima penawaran produk lainnya dari Ivoji.

Fasilitas Pinjaman

Jumlah fasilitas pinjaman sebagaimana ditentukan dalam konfirmasi kredit wajib dibayarkan setiap Tanggal jatuh tempo. Pembayaran dibayarkan kepada Penyelenggara merupakan suatu kesatuan dengan pembayaran bunga, pokok, denda, serta bagian-bagian lainnya (apabila ada). Borrower wajib mencadangkan sejumlah dana yang cukup untuk pembayaran seluruh kewajiban kepada Ivoji.

Jangka Waktu

Sesuai dengan ketentuan dalam konfirmasi kredit.

Pembayaran Pinjaman

Borrower wajib membayar pinjaman kepada Ivoji sebesar jumlah yang tercantum dalam pinjaman. Pinjaman tersebut terdiri dari hutang pokok, bagian bunga dan biaya lain (bila ada) (selanjutnya disebut “Pelunasan”). Ivoji akan memberikan informasi Tagihan serta tanggal jatuh tempo melalui SMS atau media lain sebagaimana diberitahukan oleh Ivoji dari waktu ke waktu.

Keterlambatan Pembayaran

Apabila Borrower lalai atau tidak dapat membayar kewajibannya kepada Ivoji pada waktu yang sudah ditentukan, maka atas jumlah yang harus dibayarkannya itu Borrower diwajibkan untuk membayar denda dengan seketika dan sekaligus. Ivoji percaya bahwa Borrower memahami konsekuensi dari keterlambatan pembayaran yang memberikan dampak negatif pada kolektibilitas kredit Borrower. Ivoji akan mengambil tindakan untuk menagih tagihan Borrower yang belum dibayar, termasuk menggunakan jasa pihak lain untuk penagihan maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Hak-hak Penyelenggara

Penyelenggara berhak untuk mengalihkan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan pemberitahuan kepada Borrower terlebih dahulu.

Wanprestasi

Apabila terjadi suatu peristiwa di bawah ini, maka Peyelenggara berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas kepada Borrower atas jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Borrower, karena hutang pokok, bunga dan biaya lain-lain sehubungan dengan hutang dimaksud, dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana Borrower lalai untuk membayar kepada Penyelenggara.

Kewajiban Borrower

Borrower berjanji dan menyetujui selama fasilitas tersedia dan hingga pembayaran penuh dan lunas atas seluruh jumlah uang yang terhutang, maka Borrower wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Untuk mematuhi segala peraturan-peraturan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diberlakukan di kemudian hari oleh Penyelenggara.

  • Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini daripada pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Borrower terhadap siapapun juga.

Pernyataan Borrower

Borrower menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara, bahwa:

  • Borrower tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa berupa apapun juga.

  • Borrower tidak berada dalam keadaan pailit.

  • Borrower tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya.

  • Borrower tidak mempunyai tunggakan kepada negara (pemerintah Republik Indonesia) yang sedemikian rupa sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha-usaha, atau kekayaan Borrower.

  • Apabila Borrower meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Borrower kepada Penyelenggara merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari Borrower dan terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara (para) ahli waris Borrower.

  • Borrower memahami dan menerima bahwa setiap instruksi atau komunikasi yang Borrower sampaikan melalui email atau surat adalah sah, mengikat dan dapat dijalankan. Namun demikian, Borrower juga memahami dan menerima bahwa, khusus untuk instruksi atau komunikasi tertentu, Penyelenggara sesuai dengan kebijakannya akan melakukan verifikasi atau konfirmasi ulang atas instruksi atau komunikasi yang telah Borrower sampaikan, intruksi atau komunikasi tersebut akan dianggap sah, mengikat dan dapat dijalankan setelah verifikasi atau konfirmasi ulang dilakukan.

  • Borrower menjamin kepada Penyelenggara bahwa setiap pihak yang memberikan instruksi atau komunikasi kepada Penyelenggara untuk kepentingan atau atas nama Borrower adalah orang yang berwenang untuk mewakili Borrower dalam berhubungan dengan Penyelenggara.

  • Penyelenggara akan melakukan konfirmasi secara lisan melalui telepon Borrower atau orang yang berwenang mewakili Borrower (apabila ada) yang nomornya telah dicatat pada sistem Penyelenggara terlebih dahulu sebelum menjalankan instruksi tersebut.