Layanan Pengaduan Pengguna IVOJI

Guna memberikan kenyamanan dan rasa aman untuk seluruh pengguna, Ivoji berkewajiban untuk menyediakan layanan bantuan yang adil, jelas dan terbuka.

Layanan Pengaduan Ivoji dibentuk dan dikelola sesuai dengan arahan dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Jalur yang Bisa Digunakan

Berikut adalah jalur yang dapat digunakan dalam menggunakan layanan pengaduan di Ivoji:

  • E-mail

    Silahkan mengirimkan segala pengaduan Anda ke email resmi kami di customer@ivoji.id.

  • Call Center

    Anda dapat berkomunikasi secara langsung dengan Customer Care Ivoji dengan menghubungi 02130208005 sesuai waktu operasional Ivoji.

Pengadu Syarat pengadu tertulis Syarat pengaduan lisan
Tanpa tatap muka Dengan tatap muka
Pengguna
  1. Bukti identitas
  2. Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll)
 
  1. Harus diajukan pengguna yang bersangkutan.
  2. Pengguna yang mengajukan harus diverifikasi keabsahannya
 
Pengguna wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis
Perwakilan pengguna
  1. Bukti identitas perwakilan pengguna
  2. Surat kuasa khusus dari pengguna kepada perwakilan pengguna yang menyatakan pengguna memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama pengguna.
  3. Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan pengguna berwenang mewakili pengguna, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.
  4. Bukti identitas pengguna yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll
Tidak diperkenankan. Perwakilan pengguna wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis)

Standar Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan Secara Lisan:

    Standar waktu penyelesaian minimal adalah 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 3 (Tiga) hari kerja.

  • Pengaduan Secara Tertulis:

    Standar waktu penyelesaian minimal adalah 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 7 (Tujuh) hari kerja.

Jika dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Konsumen dan/atau terdapat hal lain yang berada di luar kendali Konsumen maka waktu penyelesaian dapat diperpanjang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Apabila tidak tercapainya kesepakatan dan penyelesaian, maka Tim Layanan Konsumen menginformasikan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.

Pelaporan Pengaduan Pengguna kepada OJK

Penyampaian laporan Layanan Pengaduan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu website SIPEDULI (https://peduli.ojk.go.id)

Laporan Pengaduan Pengguna kepada OJK
Laporan Pengaduan Pengguna kepada OJK
Laporan Pengaduan Pengguna kepada OJK
Laporan Pengaduan Pengguna kepada OJK

*Data publikasi pelaporan pada halaman website ini merupakan data yang dibetuk untuk bulan Juni 2021