Komisaris dan Direksi
Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/1/2016, maka IVOJI memublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90) sebagaimana tertera.
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut:
TKB90 = 100% - TWP90
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.